Apa yang Terjadi Jika Tak Lapor SPT Tahunan?

                     Apa yang Terjadi Jika Tak Lapor SPT Tahunan?                Apa yang Terjadi Jika Tak Lapor SPT Tahunan?

Setiap wajib pajak (WP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Pelaporan SPT pun dapat dilakukan secara manual beserta berlabuh ke Kantor Pefasilitas Pajak (KPP) termepet atau via online.

Pelaporan SPT sendiri bersifat wajib. Dengan kata lain, jika terlama atau tidak melapor, buat dikenakan sanksi berupa denda engat pidana. Sanksi itu tercantum jauh didalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, gedean sanksi segede Rp100 ribu meneladan SPT Tahunan WP Orang Pribadi dan Rp1 juta meneladan SPT Tahunan WP Badan.

Biaya denda ini masih bisa bertambah bila wajib pajak akan seharusnya membayar denda terlemot menyetor uang denda. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lintas ditambah 5 persen lagi dibagi 12 bulan.

Ketentuan ini berganti dalam sebelumnya segede 2 persen per bulan. Aturan baru ini mengikuti ketentuan dempet Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara, kepada pengenaan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39. Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang beserta sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau kejelasan yang isinya tidak lurus atau tidak lengkap sesampai-sampai dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

"Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan maka paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang adapun tidak atau kurang dibayar maka paling luber 4 (empat) kali jumlah pajak terutang adapun tidak atau kurang dibayar," seperti dikutip mengenai situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sebagai contoh, mutakhir mutakhir ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis pidana dua tahun penjara serta denda seadi Rp2,24 miliar kepada seorang wajib pajak berinisial TBS.

Dikutip dari kecerahan resmi DJP, Rabu (28/9), Hakim Ketua Persidangan Tri Yuliani menyatakan terdakwa TBS terbukti bercela lantaran sengaja tidak menyampaikan SPT PPh orang pribadi tahun pajak 2015.

Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa TBS juga menyampaikan SPT PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 bahwa isinya tidak adil.

Tindakan yang dilakukan TBS itu melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c selanjutnya Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP.

Pasalnya, Kanwil DJP Jakarta Timur telah melakukan upaya pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan beserta mengirimkan Surat Teguran dan SP2DK kedalam terdakwa namun tidak mendapatkan respons.

Kemudian, dalam metode penegakan hukum berupa pemeriksaan bukti permulaan nan dilanjutkan demi penyidikan, terdakwa agak tidak menggunakan haknya kepada melakukan pengungkapan ketidaklurusan perbuatan.

Selain itu, terdakwa doang tidak mempergunakan hak akan meminta penghentian penyidikan akan kebermanfaatan penerimaan negara demimana dimaksud ekstra dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP.

Putusan pengadilan tercatat berlaku dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda ekstra dalam jangka batas urip paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa bersama kemudian dilelang untuk membayar denda.

Sementara itu, paling dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda adapun mencukupi demi membayar denda, maka terdakwa dijatuhi hukuman berupa kurungan selama tiga bulan.

[Gambas:Video CNN]